Baca Juga: Surat An-Nisa' Ayat 86, Keutamaan bagi yang Memulai Ucapan Salam
Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan pemerintah melakukan sejumlah strategi dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus di akhir tahun.
Beberapa di antaranya adalah pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember.
Selanjutnya, mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik hingga ke tingkat komunitas, menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru serta pelarangan cuti di akhir tahun bagi aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, dan swasta.***