Baca Juga: Ketua DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan Diringkus Polisi, Peras Satgas Begal
Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Tanggapi Cibiran Netizen dengan Senyuman, Ini Pernyataannya
Masih dari keterangan Hengki, KPN sempat mengancam melalui media elektronik.
Pelaku membandingkan penanganan kasus serupa di beberapa daerah seperti Medan maupun Jakarta.
Melalui cara itulah pelaku memeras. Berbagai tudingan dilontarkan KPN, tetapi tidak ada satupun yang terbukti. Bahkan, pelaku menyebut, anggota Polres Jakpus telah diperiksa Bid Propam.
"Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM itu," paparnya.
Hengki kembali mengungkapkan, berdasar penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-intansi guna memberikan pernyataan yang mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga.
Selain itu, tujuan dari pelaku yaitu melakukan pemerasan. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.
"Pelaku menakut-nakuti intansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskriditkan pimpinan TNI maupun Polri. Ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan," pungkasnya. ***