Rokok Akan Naik di 2022, Menyusul Kemenkeu Menaikkan Cukai Hasil Tembakau alias Rokok di 2022

- 14 Desember 2021, 09:55 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk Jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I juga mengalami kenaikan CHT sebesar 13,9 persen menjadi Rp1.065 dari semula Rp935. Sehingga harga jual per bungkus isi 20 batang naik dari semula Rp35.800 menjadi Rp40.100. "Harga per batang pun naik dari Rp1.790 menjadi menjadi Rp2.005," sebutnya.

Rokok golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan cukai masing-masing 12,4 persen dan 14,4 persen. Tarif keduanya kini menjadi Rp635 dari semua SPM IIA Rp565 dan SPM IIB Rp555.

Harga jual ber bungkus ini 20 batang pun kini menjadi Rp22.700, mengalami penyesuaian dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.

Naiknya cukai rokok berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Baca Juga: Fuji Ungkap Vanessa Angel Alami Trauma Berat Jika Ada yang Lakukan Hal Ini

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah