Pejabat Kejati NTT Ditangkap, Terindikasi Melakukan Perbuatan Tercela

- 22 Desember 2021, 12:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI.
Gedung Kejaksaan Agung RI. /Jurnal Soreang /PMJ News

KlikBondowoso.Com - Ada oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang diamankan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung, pada Senin 20 Desember 2o21.

Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.

Pejabat dari Kejati NTT itu berinisia KM diamankan Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung, pada Senin 20 Desember 2021.

"Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung bergerak cepat, dan telah menangkap, dan mengamankan seorang oknum jaksa atas nama KM," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dikutip dari PMJ News, pada Selasa 21 Desember 2021.

"Yang bersangkutan (Jaksa KM), adalah Pejabat Struktural Eselon IV, pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur," sambungnya.

Kendati begitu, Ebenezer belum menjelaskan lebih rinci kasus yang menyeret Jaksa KM hingga ditangkap Satgas 53 Kejagung. Ia hanya menyebut satgas menangkapnya atas perbuatan tak sesuai dengan perannya sebagai pejabat kejaksaan.

"Terindikasi melakukan perbuatan tercela," ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Sistem Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Muktamar Nahdlatul Ulama

Baca Juga: Cara Stop Pendarahan Organ Dalam ⁣⁣⁣dengan Bahan Alami, Begini Resep Herbal dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah