KlikBondowoso.Com - Kecelakaan Lalu Lintas 2 pemuda di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, terungkap.
Ada keterlibatan oknum anggota TNI Angkata Darat (AD). Ada 3 oknum anggota TNI AD yang kini menjalani pemeriksaan.
Perlu diketahui, kecelakaan itu viral. Terjadi pada 8 Desember 2021. TKP di Nagreg, Bandung.
Setelah kecelakaan terjadi, dua korbannya di bopong ke mobil. Namun tidak dibawa ke rumah sakit.
Berikutnya orang tua merasa kehilangan. Akhirnya pada 1 Desember 2021, ditemukan mayat di Sungai. Ditempat berbeda.
"3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum," ungkap instagram @puspentni
Dijelaskan, adanya pemeriksaan itu setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.
Baca Juga: Fitur Google Santa Tracker Bermain Sinterklas Bersama Keluarga saat Natal
Baca Juga: Valentino Rossi Berharap Salah Satu Muridnya Menjadi Superstar Baru MotoGP
3 TNI AD ini diperiksa karena keterlibatannya dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021).
Dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," jelas @puspentni.
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Serapan Anggaran Dibawah 80 Persen, Hendy Siswanto: Tidak Ada Reward Dan Punishment
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya 24 Desember 2021, melalui @puspentni.***