TERUNGKAP! Ada Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus 2 Warga Tewas di Nagreg Bandung, Kini Tengah Diperiksa

- 24 Desember 2021, 23:41 WIB
Puspen TNI membenarkan bahwa terdapat tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg.
Puspen TNI membenarkan bahwa terdapat tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg. /Instagram.com@infojawabarat

KlikBondowoso.Com - Kecelakaan Lalu Lintas 2 pemuda di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, terungkap.

Ada keterlibatan oknum anggota TNI Angkata Darat (AD). Ada 3 oknum anggota TNI AD yang kini menjalani pemeriksaan.

Perlu diketahui, kecelakaan itu viral. Terjadi pada 8 Desember 2021. TKP di Nagreg, Bandung.

Setelah kecelakaan terjadi, dua korbannya di bopong ke mobil. Namun tidak dibawa ke rumah sakit.

Berikutnya orang tua merasa kehilangan. Akhirnya pada 1 Desember 2021, ditemukan mayat di Sungai. Ditempat berbeda.

"3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum," ungkap instagram @puspentni

Dijelaskan, adanya pemeriksaan itu setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Fitur Google Santa Tracker Bermain Sinterklas Bersama Keluarga saat Natal

Baca Juga: Valentino Rossi Berharap Salah Satu Muridnya Menjadi Superstar Baru MotoGP

3 TNI AD ini diperiksa karena keterlibatannya dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021).

Dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," jelas @puspentni.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :

1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Serapan Anggaran Dibawah 80 Persen, Hendy Siswanto: Tidak Ada Reward Dan Punishment

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya 24 Desember 2021, melalui @puspentni.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Instagram @puspentni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah