KlikBondowoso.Com - Perubahan demi perubahan dilakukan oleh pemerintah. Khususnya tentang aturan kendaraan.
Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengunaan pelat nomor kendaraan bermotor.
Pada bulan Januari ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) warna pelat nomor akan diubah.
Dari pelat hitam menjadi tulisan putih, diubah menjadi pelat putih dan tulisan hitam.
Tetapi ada satu lagi perubahan yang akan dilakukan yaitu pemassangan sebuah teknologi chip dengan tujuan spesial.
Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan teknologi ini akan dipasangkan pada pelat nomor mobil dan motor.
"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan.Seteah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari PMJ News, pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Scarlet - Cintamu Bukan Untukku: Band Viral di Bondowoso
Baca Juga: Pemerintah Cabut Ijin Ribuan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Berikut Alasannya