Aturan Pelat Nomor Terbaru 2022, Kendaraan Akan Dipasangi Chip dengan Tujuan Spesial

- 6 Januari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi produksi chip.*
Ilustrasi produksi chip.* /Pexels /Jeremy Waterhouse

KlikBondowoso.Com - Perubahan demi perubahan dilakukan oleh pemerintah. Khususnya tentang aturan kendaraan.

Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengunaan pelat nomor kendaraan bermotor.

Pada bulan Januari ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) warna pelat nomor akan diubah.

Dari pelat hitam menjadi tulisan putih, diubah menjadi pelat putih dan tulisan hitam.

Tetapi ada satu lagi perubahan yang akan dilakukan yaitu pemassangan sebuah teknologi chip dengan tujuan spesial.

Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan teknologi ini akan dipasangkan pada pelat nomor mobil dan motor.

"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan.Seteah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari PMJ News, pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Scarlet - Cintamu Bukan Untukku: Band Viral di Bondowoso

Baca Juga: Pemerintah Cabut Ijin Ribuan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Berikut Alasannya

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x