Pemerintah Cabut Ijin Ribuan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Berikut Alasannya

- 6 Januari 2022, 16:25 WIB
Jokowi Cabut Ijin Ribuan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Berikut Alasannya
Jokowi Cabut Ijin Ribuan Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Berikut Alasannya /

KlikBondowoso.com - Presiden Jokowi akhir-akhir ini mulai bertindak tegas dengan melakukan perbaikan menyeluruh tanpa pandang bulu.

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil. Hal ini dilakukan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Presiden beserta kementrian terkait terus melakukan evaluasi terkait izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan pemerintahan Jokowi- Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Bos Mafia Italia tertangkap Berkat Google Maps, Setelah Buron Puluhan Tahun

BErdasar hasil evaluasi menyeluruh tersebut hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Pencabutan izin perusahaan-perusahaan ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun bagi yang diberikan izin namun disalahgunakan Jokowi memastikan pasti akan dicabut. HAl ini sebagaimana dituliskan Jokowi di akun Instagramnya.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Beberkan Resep Pembersih Ginjal dan Penghilang Bau Badan

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x