Jokowi Tandatangani Perpres Tentang Distribusi dan Harga Jual Baru, Usai Pembatalan Penghapusan BBM Premium

- 3 Januari 2022, 19:12 WIB
Jokowi Tandatangani Perpres Mengenai Distribusi dan Harga Jual BBM Premium
Jokowi Tandatangani Perpres Mengenai Distribusi dan Harga Jual BBM Premium /tangkap layar akun Youtube/ @Baim Paula/


KlikBondowoso.com - Rencana penghapusan BBM premium memicu reaksi dari banyak pihak. Sehingga akhirnya pemerintah melakukan pembatalan penghapusan BBM Premium.

Namun mengenai BBM premium tersebut Jokowi sudah menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul usai isu wacana penghapusan BBM jenis premium di tanah air ditolak bayak pihak. Sebab dinilai semakin mncekik leher rakyat kecil.

Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan tersebut disahkan pada 31 Desember 2021, pemerintah menegaskan tujuan tersebut untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Waspada Masyarakat Mulai Kendor Prokes Karena Jenuh, Jangan Sampai Rumah Sakit Penuh

Beleid tersebut mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C yang mengatur;

Jenis BBM khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x