Cuitan Twitter Ferdinand Hutahaean Berbuntut Panjang, Polri Sudah Terima Laporan KNPI

- 6 Januari 2022, 20:00 WIB
Polri menyatakan terdapat lima saksi yang dimintai keterangan atas dugaan kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean.
Polri menyatakan terdapat lima saksi yang dimintai keterangan atas dugaan kasus yang menyeret Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3./

KlikBondowoso.Com - Cuitan di media sosial yang diunggah Ferdinand Hutahaean dengan akun twitter @ferdinandhaean3, berbuntut panjang.

Ternyata tidak terhenti ketika ada klarifikasi oleh Ferdinand Hutahaean usai dirinya melemparkan cuitan ke twitter tersebut.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hari Pertama, melaporkan cuitan itu ke Polri.

Dilansir dari laman PMJ News pada 6 Januari 2022, Polri telah menerima laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan yang mengandung unsur SARA yang diduga dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand adalah mantan politikus Partai Demokrat. Dan Pasca membuat cuitan di twitter, sebenarnya ia sudah membuat klarifikasi.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, pada Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Terbaru 2022, Kendaraan Akan Dipasangi Chip dengan Tujuan Spesial

Baca Juga: Doddy Sudrajat Minta Adik Bibi Ardiansyah Mohon Maaf Di Depan Publik, Ini Sebabnya

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa potongan gambar yang berisi cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA.

Bukti tersebut didapatkan dari pelapor yakni Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hari Pertama.

"Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," jelasnya.

Adapun kasus ini bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang kemudian menuai kontroversi.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah