Jaksa Agung ST Buhanuddin Nyatakan Korupsi Dibawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

- 30 Januari 2022, 16:32 WIB
ICW tanggapi ucapan Jaksa Agung yang sampaikan pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta tidak perlu diproses hukum melainkan dibina.
ICW tanggapi ucapan Jaksa Agung yang sampaikan pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta tidak perlu diproses hukum melainkan dibina. /Foto: Puspenkum Kejagung

KlikBondowoso.Com - Korupsi menjadi penyakit pejabat di Indonesia selama ini.

Karena pelakunya adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, maka penanganannya masuk dalam extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa.

Namun ada statemen dari jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini yang menyatakan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Seperti dilansir dari PMJ News, pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.

Baca Juga: Pemain Manchester United Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Kekasihnya, Bersimbah Darah Unggah di Instagram

Baca Juga: Penilaian Persija Jakarta ke Persiraja Banda Aceh, Ada Beberapa Pemain Asing yang Harus di Waspadai

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah