KlikBondowoso.Com - Korupsi menjadi penyakit pejabat di Indonesia selama ini.
Karena pelakunya adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, maka penanganannya masuk dalam extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa.
Namun ada statemen dari jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini yang menyatakan penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.
Seperti dilansir dari PMJ News, pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," tegasnya.
Baca Juga: Penilaian Persija Jakarta ke Persiraja Banda Aceh, Ada Beberapa Pemain Asing yang Harus di Waspadai