Terlibat Affiliator Binary 10 Nama Ini Akan Diusut, Ada Juga Artis Papan Atas yang Terlibat

- 3 Maret 2022, 05:24 WIB
 Indra Kenz, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka
Indra Kenz, ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka /Foto: polri.go.id/Div Humas/

KlikBondowoso.com - Kasus Affiliator Binary memberikan dampak kerugian hingga ratusan juta. Sehingga para korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Finsensius Mendrofa, Kuasa hukum korban Binary Option, berkata akan terus mengusut kasus affiliator.

Terkini salah satu afiliator besar Binomo yaitu Indra Kesuma (Indra Kenz) telah resmi menjadi tersangka. Atas kesalahannya Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tak hanya Indra Kenz, dikabarkan masih ada beberapa nama affiliator binary option teratas di Indonesia yang juga akan diusut.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Dekat IKN Baru, Roy Suryo: Disebut Sebut Bebas Bencana, Faktanya..

Finsensius Mendrofa membeberkan bahwa ada sekitar 10 besar nama affiliator binary option yang nantinya diusahakan untuk diproses secara hukum.

"Kita akan mendorong, ada nama-nama yang hampir terkenalnya juga dengan saudara Indra Kenz ini," ujar Finsensius.

Tak hanya itu, Finsensius juga mengatakan jika ada nama artis papan atas yang terlibat promosi binary option alias judi online ilegal ini.

"Katanya top ten (10 besar affiliator). Bahkan katanya ada juga nama artis," ucapnya.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah