Illegal Loging Diringkus Pasukan Senyap Rimba Perhutani Bondowoso, TKP Wringin Tapung Maesan

- 9 Maret 2022, 13:30 WIB
Motor yang diamankan tim senyap Perhutani Bondowoso, pada Senin 7 Maret 2022.
Motor yang diamankan tim senyap Perhutani Bondowoso, pada Senin 7 Maret 2022. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Ada Illegal Loging terungkap di Kabupaten Bondowoso pada Senin 7 Maret 2022, malam.

Aksi itu diungkap oleh tim Senyap Rimba KPH Bondowoso.

Satu pelaku berinisial RD asal Maesan Bondowoso, ditangkap. Namun diduga ada tersangka lain yang melarikan diri.

RD diringkus akibat diduga mencuri kayu jenis sonokeling di petak 29K-1 wilayah RPH.Wringintapung BKPH.Bondowoso.

Asper/KBKPH Bondowoso, Purwohadi menerangkan, tertangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterimanya melalui seluler.

“Saat itu juga saya perintahkan pasukan untuk segera mendatangi lokasi yang dimaksud,” ungkapnya Purwohadi, Selasa 8 Maret 2022 siang.

Ternyata benar, sesampainya di lokasi sekira pukul 02.35 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa dua batang kayu sonokeling dan dua buah sepeda motor milik tersangka.

“Tunggak kayu bekas pencurian dengan keliling 160 cm, dengan kerugian Rp 5.358.000, berasal dari petak 29K-1 wilayah RPH.Wringintapung BKPH.Bondowoso,” sebut Purwohadi.

Baca Juga: Prediksi Pemain Persib Bandung vs Arema FC Duel Panas Akan Tersaji

Baca Juga: Berawal Adu Mulut Berujung Penikaman Saat Pawai Ogoh-Ogoh di Bali, Begini Motif Pelaku

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah