Setelah Indra Kentz, Kini Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 9 Maret 2022, 22:38 WIB
Doni Salmanan kini di penjara
Doni Salmanan kini di penjara /Instagram @donisalmanan /

KlikBondowoso.com - Kasus Affiliator Binary Option terus diselidiki polisi. Bak Bola panas kasus ini akhirnya menggelinding menambah satu persatu tersangka ksus investasi bodong berkedok tranding.

Setelah Indra Kentz kini giliran Doni Salmanan yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini Doni ditahan oleh Bareskrim Polri.

Polisi melakukan pengembangan penyidikan ke kasus Quotex. Kasus Quotex inilah yang menjerat Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan hingga TPPU.

Polisi bahkan mengusut aliran dana dari kasus itu hingga ke pihak keluarga Doni.

Baca Juga: Waw, Bruno Cantanhede Semakin Gacor Musuh Arema FC, Berhasil Sarangkan 2 Gol ke Gawang Adilson

Baca Juga: Penyerangan Ulama Kembali Terjadi, Korban Pimpinan Ponpes di Indramayu, Pelaku Apakah Gangguan Jiwa?


Dilansir dari Intens Investigasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menegaskan, akan menelusuri aliran dana tersangka Doni Salmanan. Baik itu ke keluarga maupun sejumlah pihak.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

“Jadi, terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” lanjut Ramadhan.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: indobalinews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah