Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Sukur Usai Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

- 19 Maret 2022, 09:00 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

KlikBondowoso.Com - Sebuah video dua orang sujud syukur beredar luas di media sosial.

Dua orang itu adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

Mereka merupakan polisi yang didakwa melakukan penembakan empat laskar laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dan pada Jumat 18 Maret 2022, dua polisi ini divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua terdakwa polisi tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena dianggap masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan keduanya tidak dapat dijatuhi pidana dengan alasan pembenaran dan pemaaf.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan alasan pembenaran tersebut artinya menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Fikri dan Yusmin. Sementara alasan pemaaf yakni menghapus kesalahan dua polisi tersebut.

Baca Juga: Bulan Dilipat Gandakan Pahala, Ustad Adi Hidayat Ajarkan Doa Menyambut Ramadhan Lengkap

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah