Ternyata usai pernikahan ada pertemuan antara kedua keluarga mempelai pria dan keluarga mempelai wanita.
Seperti dilansir PortalMagetan.com dengan judul 'Viral Pengantin Gagal Menikah di Magetan, Keluarga Mempelai Pria Terancam Dituntut ke Pengadilan,Ini Alasannya'
Hal itu diungkap Kepala Desa Jonggrang yang menjadi kades di rumah tempat tinggal mempelai pria. GA (mempelai pria) tercatat sebagai warga Kelurahan Maospati, hanya saja domisili Sulastri saat ini di desa Jonggrang.
"Pasca gagal menikah kemarin pak Kasi Trantip Kecamatan dan pak Bhabin memberikan arahan dan masukan kesini (keluarga mempelai pria,’" terang Warsito Kades Jonggrang dihubungi PortalMagetan.com Jumat, 13 Mei 2022.
"Kurang lebih sudah 5 tahun Domisili di Jonggrang," ungkapnya.
Baca Juga: Pernikahan Tanpa Mempelai Pria di Magetan, Pernikahan Tanpa Suami Terkadi di Magetan Jawa Timur
Warsito meneruskan, pasca gagal menikah, ke dua keluarga itu kembali bertemu pada 8 Mei 2022.
Materi pembahasannya seputar biaya resepsi menikah, mulai dekor, belanja konsumsi, dan biaya lain-lain untuk terselenggaranya pesta pernikahan itu.
"Jadi pihak keluarga pengantin putri (RD) menangung kerugian Rp 45 juta untuk mengadakan ijab qobul dan pesta pernikahan,’’ Katanya
Baca Juga: Pernikahan Tanpa Mempelai Pria di Magetan, Pernikahan Tanpa Suami Terkadi di Magetan Jawa Timur