Warsito mengatakan kesepatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sri Sulastri, ibu GA dan Retno Dumilah dari pria Pengantin putri pada 8 Mei 2022 lalu.
‘’Jadi fifty-fifty, Rp 22,5 juta ditanggungkeluarga mempelai pria,’’ terangnya sembari menunjukkan dokumen surat pernyataan itu.
Tak hanya menyanggupi bertanggung jawab terhadap biaya pernikahan sebesar 50 persen dari total biaya keluarga mempelai pria menjaminkan sertifikat tanah dan sawah kepada mempelai wanita, sebagai bukti komitmen.
Baca Juga: Ada Kode Lagi, PSIS Semarang Bajak Pemain Persebaya Surabaya, Oktafianus?
"Sertifikat Sawah atas nama Pak Ngadiyo, Bapak Kandung GA di Sragen (Jawa Tengah),’’ ungkapnya.\
Keluarga Keluarga pengantin putra, kata Waarsito diberi waktu sebulan untuk melunasinya biaya Rp 22,5 Juta.
"Jika tidak lunas di waktu itu, pihak keluarga saudara GA bersedia dituntut di muka pengadilan, sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Warsito menirukan isi surat pernyataan itu.*** (Moh Eko Suprayitno/magetan.pikiran-rakyat.com)