Peraturan Baru Pencatatan Nama di KTP-KK, Minimal Harus Dua Kata? Simak Isi dari Permendagri 73 tahun 2022

- 24 Mei 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi KTP. Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Ilustrasi KTP. Simak Aturan Baru KTP: Nama Minimal Harus Dua Kata, Simak Penjelasannya Berikut Ini /JG/Puspa/kargo.id
 
KlikBondowoso.com - Secara tiba-tiba pemerintah membeberkan peraturan baru mengenai pencatatan nama yang ada di KTP dan KK. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 73 tahun 2022.
 
Ketentuan dari Permendagri 73 tahun 2022 berisi mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dalam isinya menyatakan bahwa dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan minimal ada dua kata.
 
Dilansir dari Liputan 6, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 
 
 
 
Selain itu, peraturan Mendagri 73 tahun 2022 juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
 
Dokumen kependudukan yang di maksud oleh Permendagri ialah dokumen yang resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 
Dokumen yang dimaksud beberapa diantaranya adalah KTP, KK dan Akte Kelahiran.
 
Dalam penulisan nama juga memiliki kriteria yang telah tercantum di Pasal 4 Permendagri 73 tahun 2022, yaitu:
 
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
 
2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
 
 
3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
 
Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang tercantum pada pasal 5, sebagai berikut:
 
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
 
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
 
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
 
 
Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
 
Di samping itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:
 
1. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
 
2. Menggunakan angka dan tanda baca
 
3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
 
Bagi masyarakat yang melanggar setelah aturan ini berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dicatatkan namanya dalam dokumen kependudukan. Selain itu, pejabat yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi.
 
Itulah isi dari Permendagri 73 tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. ***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x