KlikBondowoso.com - Hampir sebulan berselang sejak tewasnya Brigadir Joshua dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akhirnya pada Rabu, 3 Agustus 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka atas nama Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E diketahui telah mengakui bahwa dirinya terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir Joshua setelah adanya dugaan pelecehan terhadap istri atasannya.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka telah dilakukan melalui gelar perkara dengan bukti-bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 3 Agustus 2022.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa penyidikan masih akan terus berlanjut meski Bharada E telah menjadi tersangka.
"Masih lanjut dan tak berhenti karena Bharada E jadi tersangka," katanya.