"Paling tidak ini mudah-mudahan makin menguatkan, menunjang kepada sebab kematian Brigadir J," kata Refly Harun.
Refly Harun pun mengimbau agar Komnas HAM berkonsentrasi sesuai dengan mandatnya, yakni mengenai hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi apapun alasannya.
"Konsentrasi saja sesuai dengan mandat Komnas HAM, yaitu mengenai hilangnya nyawa seseorang, hak hidup yang merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan manusia. Pasal 28i UUD 1945 Juncto UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya, dikutip KlikBondowoso.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Menurut Refly Harun, saat ini publik hanya bisa menebak-nebak apa yang sebenarnya terjadi mengenai kasus Brigdir Joshua.
Lebih lanjut, Refly Harun menilai saat ini Komnas HAM sedang dalam kondisi yang dilematis.
"Kalau tidak disampaikan progresnya, masyarakat dan media terutama bertanya-tanya. Kalau disampaikan progresnya, mereka ingin bukti. Misalnya soal dokumen foto tersebut," tuturnya.
"Tapi, karena ini masih perlu diverifikasi, maka dokumen bukti itu tidak bisa ditampilkan ke publik," kata Refly Harun menambahkan.
Perlu diketahui, Brigadir Joshua dinyatakan tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Kala itu, Brigadir Joshua diketahui baru tiba dari Magelang bersama Bharada E dan rombongan istri Ferdy Sambo.