KlikBondowoso.com - Kasus Tewasnya Brigadir Joshua menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.
Namun banyak pihak menyangsikan,Bharada E justru disebut bukanlah aktor utama atas tragedi baku tembak yang menewaskan polisi muda tersebut.
Salah satu kesangsian diungkap Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir.
Mudzakkir akhirnya turut buka suara terkait penetapan pemilik nama asli Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Sampai Mundur! Ada Apa dengan Bharada E? Refly Harun Buka Alasan: Menampar Muka Advokat
Mudzakkir blak-blakan menyebut Bharada E hanyalah eksekutor lapangan yang ditumpahi tugas menghabisi nyawa Brigadir J. Tak hanya itu, ia juga mengungkap para aktor yang menjadi otak pembunuhan polisi asal Jambi itu.
"Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir kepada wartawan Kamis, 4 Agustus 2022.
Mudzakkir melanjutkan, ada beberapa kemungkinan pelaku yang mengotaki pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah pelaku yang menyuruh melakukan pembunuhan itu tidak melakukan apa-apa, dia hanya memantau dari jauh. Kedua, pelaku itu turut serta menghabisi Brigadir J.