Bukan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, Ini Keterangan Polri tentang Kabar Ferdy Sambo Ditangkap!

- 7 Agustus 2022, 08:52 WIB
Ferdy Sambo tidak ditangkap Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
Ferdy Sambo tidak ditangkap Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. /Polri.go.id/

KlikBondowoso.com - Sedang ramai dibicarakan di media bahwa Ferdy Sambo telah ditangkap oleh Polri akibat dari keterlibatan pembunuhan Brigadir Joshua olehnya.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akhirnya angkat bicara guna mengkonfirmasi apakah benar Ferdy Sambo kini telah ditangkap.

Perlu diketahui bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Joshua telah bergulir selama hampir 1 bulan, dan Ferdy Sambo selama ini hanya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir Joshua, Dedi Prasetyo:Timsus Lakukan Penyelidikan Bekerja Secara Pro Justitia, Apa Itu?

Sehubungan adanya pemberitaan yang beredar di media terkait penangkapan Ferdy Sambo oleh Polri, akhirnya Kadiv Humas Polri beri bantahan tentang hal itu.

"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022), dikutip KlikBondowoso.com dari PMJ News.

Dedi juga memaparkan bahwa Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar kode etik.

Baca Juga: Bharada E Tak Menembak Brigadir Joshua, Refly Harun: Lalu Siapa Penembaknya?

Adapun kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy yakni terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir Joshua.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tutur Dedi.

Dedi Prasetyo kembali menegaskan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditahan Terkait Kasus Brigadir J, Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo:Ditempatkan di Tempat....

"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

"Dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," sambung Dedi 

Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Susno Duadji yang Soroti Kasus Brigadir Joshua

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," urainya melanjutkan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi pernyataan tertulis yang ditujukan untuk media sebagai berikut.

Pada hari ini saya menurunkan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media.

Baca Juga: Pengganti Irjen Ferdy Sambo Pernah Jadi Kapolres Pasuruan, Ini Profil Irjen Syahar Diantono

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x