KlikBondowoso.com-Mantan Kadi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan bahwa dirinya ditanggap pada 6 Agustus 2022.
Penangkapan tersebut dilakukan perihal kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau kerap disapa dengan Brigadir J.
Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo meluruskan mengenai pemberitaan penangkapan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Profil dan Biodata Komjen Susno Duadji yang Soroti Kasus Brigadir Joshua
Dedi Prasetyo meluruskan kabar berita penangkapan Irjen Fedy Sambo karena yang bersangkutan hanya ditempatkan di tempat khusus.
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaituMako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara virtual, pada Sabtu malam.
Dilansir KlikBondowoso.com dari Pikiran-Rakyat pada 7 agustus 2022, penangkapan tersebut menurut Dedi Prasetyo hanya untuk pemeriksaan mengenai pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Pengganti Irjen Ferdy Sambo Pernah Jadi Kapolres Pasuruan, Ini Profil Irjen Syahar Diantono
Pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.