Klikbondowoso.com-Kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo pada 6 Agustus 2022 sudah terdengar publik.
Penangkapan tersebut lantaran kasus kematian Brigadir Joshua atau yang sering kali kerap disapa Brigadir J.
Mengenai penangkapan Irjen Fedry Sambo tersebut, menurut Dedi Prasetyo pihak Timsus (Tim Khusus) melakukan penyelidikan dan bekerja secara Pro Justitia.
Baca Juga: Bharada E Tak Menembak Brigadir Joshua, Refly Harun: Lalu Siapa Penembaknya?
Menurut Dedi Prasetyo Irjen Ferdy Sambo hanya di tempatkan di tempat khusus.
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara virtual, pada Sabtu malam.
Lantas apa sih Pro Justitia itu? apa maksud dan tujuan dari dilakukannya bekerja dengan sistem seperti itu?.
Dilansir KlikBondowoso.com dari laman Pikiran-Rakyat.com pada 7 agustus 2022, Pro Justitia adalah demi hukum untuk hukum.
pro justitia memiliki makna bahwa setiap tindakan yang diambil aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.