KlikBondowoso.com - Setelah ditetapkan jadi tersangka atas pengakuannya dalam menembak Brigadir Joshua hingga tewas, kini Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Polri.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat ada peran penting yang bsua disandang Bharada E dalam mengungkap dalang di balik tewasnya Brigadir Joshua.
Maka dari itu, LPSK meminta kepada Polri agar dapat menjaga dan menjamin keamanan Bharada E pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini penting agar Bharada E tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun dalam menyampaikan kesaksiannya.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau,” kata Hasto Atmojo, Ketua LPSK.
Berhubungan dengan ini, kuasa hukum baru Bharada E menyampaikan bahwa kliennya telah sepakat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa Yumara, kuasa hukum baru Bharada E dikutip KlikBondowoso.com dari PMJ News pada Minggu 7 Agustus 2022.
Menurutnya, perlindungan bagi saksi kunci ini sangat penting meskipun Bharada E berstatus sebagai tersangka.