Ini Cara Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Sawit Tiga Sampai Diancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:54 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada Upaya Menghalangi...
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada Upaya Menghalangi... /Kolase Ferdy Sambo dan Listyo Sigit /Diolah dari Google

KlikBondowoso.Com - Polisi Bintang 2 Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, pada 8 Juli 2022.

Penetapan tersangka itu langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 9 Agustus 2022.

Kapolri melakukan konferensi pers terkait perkembangan penembakan Brigadir Joshua. Dan menetapkan tersangka baru yakni Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, hukuman mati.

Yakni pasar 340 KUHP subsider pasal 335 KUHP Junto pasal 55 dan pasal 56.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ada tersangka baru.

Ada tiga tersangka berinisial RE, RR, KM, sebelum konferensi pers.

Baca Juga: Merinding!!!Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup Terkait Brigadir J, Ini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo M

Berikutnya Kapolri menetapkan FS sebagai tersangka. FS yang dimaksud adalah Ferdy Sambo atau Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah