KlikBondowoso.Com - Polisi Bintang 2 Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, pada 8 Juli 2022.
Penetapan tersangka itu langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada 9 Agustus 2022.
Kapolri melakukan konferensi pers terkait perkembangan penembakan Brigadir Joshua. Dan menetapkan tersangka baru yakni Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, hukuman mati.
Yakni pasar 340 KUHP subsider pasal 335 KUHP Junto pasal 55 dan pasal 56.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ada tersangka baru.
Ada tiga tersangka berinisial RE, RR, KM, sebelum konferensi pers.
Berikutnya Kapolri menetapkan FS sebagai tersangka. FS yang dimaksud adalah Ferdy Sambo atau Irjen Ferdy Sambo.