Siapa KM Tersangka Ketiga Sebelum Irjen Ferdy Sambo, Dalam Pembunuhan Brigadir Joshua

- 9 Agustus 2022, 21:31 WIB
Kapolri umumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.
Kapolri umumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka. /YouTube/Miftah's TV/

KlikBondowoso.Com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengumuman sangat penting dalam perkembangan kasus Brihadir Joshua pada 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Namun sebelumnya Tim Khusus Polri telah menetapkan Bharada E jadi tersangka. Berikutnya ada Bripka RR dan KM.

Siapakah KM yang dimaksud Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Pada saat rilis, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerangkan, selain menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim penyidik juga menetapkan inisial KM sebagai tersangka.

“Jadi dari hasil penyidikan sementara ini, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR (Ricky Rizal), tersangka KM (bukan anggota polisi), dan tersangka Irjen Pol FS,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Komjen Agus Andrianto merinci peran satu persatu tersangka. Tersangka Bharada RE, adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE, saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Skenario Penembakan Brigadir Yoshua, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti

“Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, yang membuat terjadinya ada tersangka-tersangka lainnya,” terang Agus.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah