Ferdy Sambo Buat Skenario Penembakan Brigadir Yoshua, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti

- 9 Agustus 2022, 21:25 WIB
Resmi jadi tersangka! Ini dia pasal yang menjerat Ferdy Sambo berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit
Resmi jadi tersangka! Ini dia pasal yang menjerat Ferdy Sambo berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit /Instagram @divpropampolri

KlikBondowoso.com - Kasus tewasnya Brigadir Yoshua menyeret Irjen Ferdy Sambo. Irjen ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, pada 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan hal ini pada konferensi Pers pada 9 Agustus 2022.

Kapolri melakukan konferensi pers menjelaskan kronologi sebenarnya dari hasil penyelidikan tim khusus. Hasilnya ditetapkannya tersangka baru yakni Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Lakukan Ini Pada Brigadir Yoshua, Kapolri: Tidak Ada Fakta Tembak Menembak

Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, hukuman mati.

Yakni pasar 340 KUHP subsider pasal 335 KUHP Junto pasal 55 dan pasal 56.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ada tersangka baru.

Ada tiga tersangka berinisial RE, RR, KM, sebelum konferensi pers.

Berikutnya Kapolri menetapkan FS sebagai tersangka. FS yang dimaksud adalah Ferdy Sambo atau Irjen Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah