Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Lakukan Ini Pada Brigadir Yoshua, Kapolri: Tidak Ada Fakta Tembak Menembak

- 9 Agustus 2022, 21:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J /ANTARA

KlikBondowoso.com - Hasil penyelidikan mendalam Tim Khusus atas kasus Brigadir Yoshua mendapatkan bukti terang. Diketahui bahwa Brigadir Yoshua tewas bukan disebabkan oleh baku tembak.

Hal ini sebagaimana disebut Kapolri dalam konferensi Pers mengungkap satu tersangka lagi dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," jelasnya.

Baca Juga: Merinding!!!Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup Terkait Brigadir J, Ini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo M

Tersangka baru yang diumumkan oleh Kapolri hari ini 9 Agustus 2022 adalah diperoleh saat Bharada E diperiksa secara mendalam oleh Bareskrim Polri.

Bharada E menyampaikan uneg-uneg tersebut dalam bentuk tulisan saat dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Uneg-uneg Bharada E ditulis berupa kronologi kejadian penembakan kepada Brigadir Yoshua yang dilakukan oleh dirinya atas perintah sang atasan.

Baca Juga: Merinding!!!Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup Terkait Brigadir J, Ini Pasal yang Menjerat Ferdy Sambo M

"Hasil pemeriksaan khusus ini, Bharada E ingin menyampaikan uneg-uneg, dirinya mengatakan tidak usah ditanya pak, saya tulis sendiri. Kemudian yang bersangkutan meminta menulis dari awal yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol yang bersangkutan" Jelas Kepala Timsus Polri, Irwasum.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah