Baca Juga: AKBP Wimboko Bercengkrama dengan Siswa SD di Kegiatan Police Bondowoso Goes To School
"Peran Bripka RR dan KM adalah membantu dan menyaksikan penembakan itu," tuturnya.
Usai tewas, Ferdy Sambo berada di samping jenazah Brigadir Joshua.
Kemudian Ferdy Sambo memakai pistol Brigadir Joshua untuk membuat skenario tembak menembak.
"FS menembak beberapa kali ke dinding menggunakan senjata saudara J untuk membuat situasi seolah telah terjadi tembak menembak," paparnya.
Baca Juga: 3 Hal Ini Dikantongi Komnas HAM Dalam Kasus Kematian Brigadir Joshua di Kediaman Ferdy Sambo
Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP juncto 388 juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Mengenai motif, hingga kini masih dalam penyelidikan," tegas Kapolri.
Usai rilis itu, publik penasaran tentang motif pembunuhan berencana itu.
Ada yang menduga bahwa urusan asmara ibarat menjadi bara dalam sekam di peristiwa ini.