KlikBondowoso.Com - Berbagai fakta terungkap dalam kasus penembakan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022.
Selain Tim Khusus Polri, kasus ini juga ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ada 3 hal yang sudah dikantongo Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir Joshua, yang pada 9 Agustus 2022 Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.
Lantas apa 3 hal yang sudah dikantongi Komnas HAM dalam kasus kematian Brigadir Joshua ini?
Perlu diketahui, Komnas HAM telah selesai meminta keterangan hasil pemeriksaan 15 ponsel oleh Tim Siber Polri pada 9 Agustus 2022.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi raw material berupa data, dokumen, hingga percakapan di dalam 15 ponsel tersebut.
Sehingga 3 hal ini menjadi bisa menjadi bekal untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Seandainya kami tidak dalam waktu terlalu lama harus ke TKP kami sudah punya kerangka, khususnya temuan dari siber,” katanya saat diwawancara di Komnas HAM pada Selasa, 9 Agustus 2022, dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com.