Prediksi Hukuman Buat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ada Kemungkinan Lebih Berat

- 21 Agustus 2022, 22:06 WIB
Air Mata Putri Candrawathi jatuh di Ruang Rapat, Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Teringat Tangis Perpisahan Brigadir J.
Air Mata Putri Candrawathi jatuh di Ruang Rapat, Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Teringat Tangis Perpisahan Brigadir J. /Kolase Foto Pikiran-Rakyat dan YouTube OLOAN KING CHANNEL/

KlikBondowoso.Com - Tewasnya Brigadir Joshua menguak banyak sisi. Mulai Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi.

Bagaimana secara gamblang peran mereka? Motifnya apa? Masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

Terpenting saat ini mereka sudah menjadi tersangka. Baik Irjen Pol Ferdy Sambo maupun istrinya yang seorang dokter bernama Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi terancam dikenakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H mengatakan Putri Candrawathi kemungkinan terancam hukuman yang lebih berat.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 2 di Bioskop Trans TV 21 Agustus 2022 Dibintangi Aktor Ternama

"Saya menelaah ini akan bertambah (hukuman Putri), karena pasal 55 dan 56 pasal pernyataan. Pasal 55 itu aktor intelektualis, sementara 56 itu peran masing-masing," kata Muhammad Taufik, dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com.

Meskipun begitu, Taufik belum bisa menjabarkan lebih jauh mengenai maksud hukuman Putri Candrawathi karena belum muncul konstruksi dari Kejaksaan Agung, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Lalu apa bunyi dari pasal-pasal yang menjerat Putri Candrawathi?

Pasal 340 KUHP:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP:
(Ayat 1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Baca Juga: Rahasia Membikin Kue Bronis Manis dan Lezat, Resep Khusus Hasil Manis dan Lembut

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan.

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(Ayat 2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Itulah bunyi pasal-pasal yang menjerat Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah