Alasan Polri Tetapkan Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan pada Brigadir Joshua, Ternyata Gegara Ini

- 19 Agustus 2022, 15:38 WIB
Alasan Kuat Polri Tetapkan Putri Candrawathi jadi Tersangka, Ternyata Gegara Ini
Alasan Kuat Polri Tetapkan Putri Candrawathi jadi Tersangka, Ternyata Gegara Ini /

KlikBondowoso.com - Ada alasan kuat mengapa Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 19 Agustus 2022 siang.

Polri pun tidak sembarangan menetapkan istri dari Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua dihabisi secara sadis oleh bosnya sendiri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Tragedi Amplop Titipan dari Bapak Untuk LPSK dari Ferdy Sambo, Dibongkar Edwin Partogi Pasaribu

Baca Juga: Aktivitas Putri Candrawathi di Hari Nahas Brigadir Joshua Terekam CCTV, Susul Ferdy Sambo jadi Tersangka

Kendati hingga kini motif pembunuhan terhadap Brigadir Joshua belum diungkapkan jelas oleh Polri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, Putri Candrawathi merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus itu.

Timsus Polri telah mengantongi dua alat bukti yang berujung pada penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ini Penyebab Putri Candawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Pada Brigadir Joshua

Baca Juga: CEK FAKTA: Periksa Rumah Ferdy Sambo, Timsus Temukan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar

"Karena dua alat bukti lengkap, maka kami menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung melalui siaran pers, Jumat 19 Agustus 2022 siang.

Alasan ditetapkannya istri dari sang jenderal bintang 2 ini sebagai tersangka, ternyata dikarenakan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, diketahui bahwa ada aktivitas PC yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," katanya.

Baca Juga: GEGER! Isu Bisnis Judi Online dan Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Rudi Valinka: Jika Jokowi Perintahkan Mahfud MD

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Telah Menikah Dengan AKP Rita Yuliana? Simak Kata Kamaruddin Simanjuntak

Kendati demikian, Polri belum membuka lebih terang sejauh mana aktivitas Putri Candrawathi tersebut.

"Pasal yang dikenakan pada PC yaitu pasal 340 KUHP subsider 138 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana," tegasnya.***

Editor: Deni Ahmad Wijaya

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah