KlikBondowoso.Com - Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua terus mengungkap hal baru.
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo jadi tersangka. Diumumkan pada Jumat 19 Agustus 2022.
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasun Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022, dilansir dari akun YouTube TV Polri.
Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 junto 55 dan 56.
Perlu diketahui, status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini.
Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
Penyebab Putri Candrawathi tersangka karena polsii menemukan bukti kuat jika dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Perlu diketahui, insiden pembunuhan Brigadir Joshua ini terjadi pada 8 Juli 2022. Tepatnya di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.