KlikBondowoso.com - Polri akhirnya menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Komjen Pol. Agung Budi Maryoto melalui konferensi pers, pada Jumat 19 Agustus 2022, siang tadi di Bareskrim Polri.
Komjen Agung mengatakan bahwa ia dan timnya telah melakukan investigasi mendalam termasuk juga alat bukti yang ada.
Hasil investigasi itu menurutnya telah cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung.
Kendati demikian, Komjen Agung mengungkap Polri belum bisa menangkap dan menahan Putri Candrawathi lantaran adanya keterangan sakit dari pihak Putri.
"Seyogyanya kemarin ibu PC juga diperiksa, tapi karena ada surat sakit maka dihold, ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Komjen Agung seperti dihimpun dari konferensi pers pada Jumat 19 Agustus 2022.
Tak dijelaskan mengenai sakit apa yang tengah dialami oleh Putri Candrawathi.
Namun, sejak bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini, Putri Candrawathi disebut-sebut mengalami trauma mendalam dan perlu pendampingan mental oleh psikolog.
"Dari pernyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD (gangguan stres pascatrauma). Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah.
Namun demikian, Komjen Agung menjelaskan bahwa penetapan status hukum Putri Candrawathi tetap akan dilakukan.
"Maka sambil berkonsultasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," ungkap Komjen Agung.
Selanjutnya Komjen Agung menyebut, Putri Candrawathi masih berada di rumahnya untuk pemulihan.
"Belum, (masih) di kediaman, di rumah," pungkasnya.***