KlikBondowoso.com - Ada alasan kuat mengapa Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Polri pun tidak sembarangan menetapkan istri dari Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Diketahui, Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua dihabisi secara sadis oleh bosnya sendiri di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Tragedi Amplop Titipan dari Bapak Untuk LPSK dari Ferdy Sambo, Dibongkar Edwin Partogi Pasaribu
Kendati hingga kini motif pembunuhan terhadap Brigadir Joshua belum diungkapkan jelas oleh Polri.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, Putri Candrawathi merupakan tersangka keempat yang telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus itu.
Timsus Polri telah mengantongi dua alat bukti yang berujung pada penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ini Penyebab Putri Candawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Pada Brigadir Joshua