Baca Juga: CEK FAKTA: Periksa Rumah Ferdy Sambo, Timsus Temukan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar
"Karena dua alat bukti lengkap, maka kami menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Agung melalui siaran pers, Jumat 19 Agustus 2022 siang.
Alasan ditetapkannya istri dari sang jenderal bintang 2 ini sebagai tersangka, ternyata dikarenakan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV, diketahui bahwa ada aktivitas PC yang mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," katanya.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Telah Menikah Dengan AKP Rita Yuliana? Simak Kata Kamaruddin Simanjuntak
Kendati demikian, Polri belum membuka lebih terang sejauh mana aktivitas Putri Candrawathi tersebut.
"Pasal yang dikenakan pada PC yaitu pasal 340 KUHP subsider 138 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana," tegasnya.***