KPK Tangkap Rektor Perguruan Tinggi di Lampung, Ini Keterangan Jubir Ali Fikri

- 20 Agustus 2022, 11:55 WIB
KPK menetapkan tersangka eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung.
KPK menetapkan tersangka eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung. /

KlikBondowoso.Com - Perguruan Tinggi sudah termasuki Korupsi. Seorang rektor di Lampung di tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

OTT kembali dilakukan KPK, dan menangkap rektor dari salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Provinsi Lampung pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

Disebut-sebut, rektor ini merupakan rektor Universitas Lampung. 

Pihak KPK telah membenarkan informasi tersebut. Namun belum secara rinci menjelaskannya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: KRONOLOGI Ayah Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak Kecelakaan Maut dan Meninggal di Tol

Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. 

"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali dikutip dari Antara Jateng.***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah