Chip Higgs Domino Dijual Bebas Di Toko Online, Tapi Justru Penjual Kecil yang Ditangkapi, Ini Kata Pakar Hukum

- 22 Agustus 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi - Pemain dan Penjual Chip Higgs Domino Ditangkapi
Ilustrasi - Pemain dan Penjual Chip Higgs Domino Ditangkapi /Screeshoot/Video playstore

KlikBondowoso.com - Kasus penangkapan penjual Chip Higgs Domino dibeberapa kota di Jawa Timur menjadi perhatian banyak pihak.

Polisi menilai, jual chip domino tergolong perjudian dan mengandung unsur pidana.

Padahal sampai saat ini chip domino bebas diperjual belikan secara online di situs belanja online seperti Shopee, Lazada dan Bukalapak.

Salah satu penjual Chip Higgs Domino yang ditangkap Polisi seorang warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polres Bondowoso.

Baca Juga: Luka di Tubuh Brigadir J Semua Luka Tembak, Bagaimana Dengan Jarinya yang Patah? Ini Penjelasan Tim Forensik

Adalah warga berinisial MA usia 28 tahun. Ia dibekuk karena memberi fasilitas jual beli chips Higgs Domino Island.

Rilis Humas Polres Bondowoso menyebutkan, kasus ini masuk dalam pasal pidana 303.

Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Baca Juga: Akhirnya Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan, Temukan Luka Ini

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Seputar Cibubur Klik Bondowoso (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah