Penjual Chips Higgs Domino Island Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso, Ini Pasal yang Disangkakan

- 21 Agustus 2022, 12:47 WIB
Pelaku dan bukti transfer chips Domino Higgs Island di Bondowoso.
Pelaku dan bukti transfer chips Domino Higgs Island di Bondowoso. /Humas Polres Bondowoso

KlikBondowoso.Com - Permainan adu untung dewasa ini banyak digemari masyarakat di Indonesia.

Mereka difasilitasi dengan aplikasi di Play Store bernama Higgs Domino Island.

Ternyata melalui aplikasi ini, ada yang bermain judi. Yakni penjualan Chips. Dengan sejumlah uang kisaran Rp 55 ribu sampai Rp 65 ribu, masyarakat mendapatkan chips 1 b.

Ternyata penjualan ini masuk dalam pasal perjudian. Pada 20 Agustus 2022, seorang warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polres Bondowoso.

Adalah warga berinisial MA usia 28 tahun. Ia dibekuk karena memberi fasilitas jual beli chips Higgs Domino Island.

Rilis Humas Polres Bondowoso menyebutkan, kasus ini masuk dalam pasal pidana 303.

Baca Juga: Bocor! LPSK Akhirnya Akui Momen Diberi Amplop 'Titipan dari Bapak' di Rumah Ferdy Sambo, Jenderal Main Sogok?

Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Hal tersebut adalah pasal yang dijeratkan pada MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x