Penjual Chips Higgs Domino Island Ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso, Ini Pasal yang Disangkakan

- 21 Agustus 2022, 12:47 WIB
Pelaku dan bukti transfer chips Domino Higgs Island di Bondowoso.
Pelaku dan bukti transfer chips Domino Higgs Island di Bondowoso. /Humas Polres Bondowoso

Laki-laki muda ini telah melakukan Kasus Dugaan tindak Pidana yang tertera diatas.

Tepatnya pada hari Sabtu 20/08/2022 sekitar Pukul 16.00 WIB Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum.

Baca Juga: 3 Tips Latihan Praktis Mengubah Cara Bicara Secara Drastis dengan Orang Lain

Kapolres Bondowoso AKBP.Wimboko.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo membenarkan kejadian ini.

"Telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum," jelas Kasat reskrim Polres Bondowoso.

*Pelaku atas nama Inisial MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso berhasil kita amankan, tepatnya pada hari Sabtu 20/08 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, "jelas AKP Agus Purnomo.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Uang senilai Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 Unit HP merk Xiaomi Poco F3 warna Hitam, saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Bondowoso, "imbuhnya.

" Atas perbuatan pelaku MA kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, "pungkas AKP. Agus Purnomo.***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x