Pengertian Sistem Pemilu Quota Hare dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan Saint League Murni

- 26 Oktober 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

KlikBondowoso.Com - Sistem penghitungan kursi di Indonesia sempat memakai Quota Hare dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Pada Pemilu DPRD 2019, sistem berubah menjadi Saint League Murni. Lantas apakah pengertian keduanya?

Sistem Saint League Murni

Sistem Saint League Murni merupakan sistem penghitungan kursi yang meniadakan harga satu kursi atau meniadakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Sehingga perolehan kursi ditentunya dengan pembagian ganjil. Siapa yang tinggi, maka itu akan mendapat
kursi.

Misalnya ada empat partai, yakni Partai A, B, C dan D.

- Partai A memperoleh 240.000, Patai B memperoleh 120.000, Partai C memperoleh 60.000 dan Partai D
memperoleh 50.000. (Keempat partai ini, memperebutkan empat kursi)

- Jika memakai hitungan Saint League Murni, pertama KPU akan menentukan siapa pemilik kursi pertama.

Yakni dengan merangking pembagian semuanya dibagi 1. Partai A : 240.000/1 = 240.000,

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah