KlikBondowoso.Com - Saat ini KPU di seluruh Indonesia tengah melakukan pembentukan badan Ad Hoc untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Termasuk juga Ad Hoc : Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Beberapa badan Ad Hoc mengalami kenaikan yakni PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta Ketua dan Anggota PPLN.
Anggaran gaji badan Ad Hoc tertuang dalam SM Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Nominal kenaikan gaji badan Ad Hoc itu juga berbeda-beda. Naiknya mulai Rp200 ribu hingga Rp650 ribu.
Sedangkan, badan ad hoc yang tidak alami kenaikan adalah Pantarlih LN, KPPSLN, serta sekretaris dan pelaksana PPLN.
Berikut perbandingan bayaran badan ad hoc pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
1. PPK