Disetujui Presiden Jokowi, Kemenkeu Umumkan Gaji PPPK Tahun 2024 Akan di Rapel

- 3 Januari 2024, 21:52 WIB
Kemenkeu RI Sri Mulyani
Kemenkeu RI Sri Mulyani /

KlikBondowoso -  Kabar bahagia mengenai waktu pencairan kenaikan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

 

PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di 2024.

 

Staff Khusus Kemenkeu berikan pernyataan terkait kenaikan gaji tidak bisa diperoleh PPPK pada Januari 2024.

 

Kenaikan gaji bagi PPPK telah disetujui oleh Prseiden Jokowi

Kenaikan gaji untuk PPPK itu telah diumumkan oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

 

Menimbulkan sebuah pertanyaan besar mengapa kenaikan gaji tidak bisa diperoleh pada Januari 2024 padahal telah diumumkan sejak Agustus lalu.

 

Hal tersebut tak lain karena pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan sebuah peraturan untuk kenaikan gaji PPPK di tahun 2024.

Maka dari itu, implementasi kenaikan gaji tidak bisa dicairkan pada Januari 2024.

 

Namun tenang saja, sebab Staff Khusus Kemenkeu memberikan pernyataan bahagia terkait kenaikan gaji untuk PPPK tersebut.

Bahwasanya saat ini pemerintah tengah mengebut peraturan presiden untuk gaji PPPK di tahun 2024.

 

“Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, Pensiun PNS, Pensiun TNI, Pensiun Polri, tunjangan veteran dan Perpres untuk gaji PPPK,” tulis Staff Khusus Kemenkeu melalui akun Twitter @prastow.

Hak yang seharusnya diperoleh PPPK pada 1 Janauri 2024 berupa kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan dengan sistem rapel.

 

Sehingga PPPK tidak perlu khawatir meskipun pencairan kenaikan gaji tidak bisa dirasakan pada Januari 2024.

Pemerintah akan rapel kenaikan gaji PPPK setelah Perpres diterbitkan.***

 

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah