KlikBondowoso - Gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK atau P3K akan naik hingga 8% pada 2024.
Diketahui Guru P3K adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru honorer.
P3K direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
P3K akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya masing-masing. Tak hanya mendapatkan gaji, Guru P3K juga akan mendapatkan tunjangan.
Terdapat dua jenis pendaftar untuk kebutuhan umum tenaga kerja guru yaitu lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam kelulusan profesi guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan guru yang terdaftar di Aplikasi Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek (Dapodik Kemendikbudristek).
Lalu berapa gaji guru P3K di 2024?
Dikutip dari Catatan Okezone, Senin (1/1/2024) gaji P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Guru P3K akan menerima gaji pokok sebesar Rp5,2 juta setiap bulannya. Berikut rincian gaji guru P3K berdasarkan golongannya:
-Golongan I: 1.938.492 hingga 2.901.096