Cek Ketentuan Dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN

- 2 Januari 2024, 19:58 WIB
Tenaga Honorer
Tenaga Honorer /

KlikBondowoso - Presiden Joko Widodo telah menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Penataan tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN oleh lembaga yang berwenang.

Namun, setiap lembaga atau instansi dilarang melakukan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerjanya. UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Sedangkan terkait dengan penataan tenaga honorer ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

Saat ini, proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi ASN berdasarkan aturan tersebut:

1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.

3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x