7.Perekayasa
Tugas seorang perekayasa melibatkan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk menciptakan inovasi dan layanan teknologi yang memadai untuk masyarakat.
8.Pemeriksa
Pemeriksa bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen atau barang.
Selain itu, memastikan keasliannya dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang ditetapkan.
9. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
Pengawas ini melaksanakan pengendalian teknis dan keuangan eksternal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
10. Perencana
Perencana akan bertanggung jawab merencanakan perkembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.
11. Peneliti