Honorer Wajib Simak! Berikut Formasi CPNS dan PPPK 2024 Untuk Lulusan S1

- 6 Januari 2024, 13:49 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara /Sholahudin Ghazali/

7.Perekayasa

Tugas seorang perekayasa melibatkan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk menciptakan inovasi dan layanan teknologi yang memadai untuk masyarakat.

8.Pemeriksa

Pemeriksa bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen atau barang.

Selain itu, memastikan keasliannya dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang ditetapkan.

9. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah

Pengawas ini melaksanakan pengendalian teknis dan keuangan eksternal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

10. Perencana

Perencana akan bertanggung jawab merencanakan perkembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.

11. Peneliti

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah