Honorer Wajib Simak! Berikut Formasi CPNS dan PPPK 2024 Untuk Lulusan S1

- 6 Januari 2024, 13:49 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara /Sholahudin Ghazali/

KlikBondowoso - Menpan RB dan BKN berencana pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 untuk S1

Meski persyaratan resmi untuk CPNS 2024 belum diumumkan, informasi awal menyebutkan bahwa ada 11 formasi yang akan dibuka untuk lulusan S1 dari semua jurusan.

 

1. Auditor

Sebagai seorang auditor pada instansi pemerintah, tugasnya mencakup mengaudit dan memverifikasi catatan keuangan.

Auditor juga bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.

2. Penyuluh Sosial

Penyuluh sosial memiliki tugas memberikan informasi, nasihat, dan layanan sosial dalam program-program tertentu.

Formasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu yang diminati pada 2024.

3. Analis Kebijakan

Tugas seorang analis kebijakan adalah mengkaji permasalahan sosial dari berbagai aspek untuk mencari solusi terbaik.

Lingkup analisis mencakup isu-isu ekonomi, politik, sosial, dan lingkungan.

4. Pekerja Sosial

Formasi ini membuka peluang bagi lulusan S1 semua jurusan untuk menjadi pekerja sosial.

Tugas pekerja sosial adalah memberikan bantuan atau pelayanan kepada individu, kelompok, atau masyarakat yang membutuhkan.

5. Widyaiswara

Widyaiswara adalah PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih PNS di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.

6. Penggerak Swadaya Masyarakat

Penggerak swadaya masyarakat memiliki peran strategis dalam melakukan penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat untuk mengembangkan komitmen perubahan positif.

7.Perekayasa

Tugas seorang perekayasa melibatkan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk menciptakan inovasi dan layanan teknologi yang memadai untuk masyarakat.

8.Pemeriksa

Pemeriksa bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen atau barang.

Selain itu, memastikan keasliannya dan melaporkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang ditetapkan.

9. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah

Pengawas ini melaksanakan pengendalian teknis dan keuangan eksternal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

10. Perencana

Perencana akan bertanggung jawab merencanakan perkembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.

11. Peneliti

Peneliti memegang peran penting dalam melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap permasalahan tertentu di berbagai bidang teknik, ilmu pengetahuan, dan teknologi.***

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah