Lebih jelasnya, Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur syarat umum pelamar CPNS dalam pasal 5.
Berikut adalah persyaratan umum untuk melamar CPNS menurut Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 sebagaimana dilansir Media Humas MenPAN RB pada Sabtu, 6 Januari 2024:
a. Usia maksimal 35 tahun dan minimal 18 tahun ketika melamar
b. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, TNI, Polri atau pegawai swasta
d. Bukan calon PNS, PNS, TNI dan Polri
e. Bukan anggota atau pengurus parpol
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
h. Siap sedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri