Pendaftar CPNS 2024 yang Tidak Memenuhi Kriteria Sesuai Dengan Permen-PANRB Tidak Akan Lolos. Cek Disini!

- 7 Januari 2024, 17:25 WIB
Presiden RI Umumkan Rekrutmen CPNS 2024
Presiden RI Umumkan Rekrutmen CPNS 2024 /

KlikBondowoso -  Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa akan ada rekrutmen CPNS 2024.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2024.

Pembukaan rekrutmen CPNS 2024 ini ditujukan bagi fresh graduate dan untuk menuntaskan tenaga non ASN sebagaimana amanat UU ASN No 20 Tahun 2023.

 

Formasi CPNS tahun ini yang dapat dilamar oleh fresh graduate adalah sebanyak 690.822 formasi sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Namun, jika calon pelamar CPNS 2024 tidak memenuhi kriteria tertentu, maka yang bersangkutan dapat dipastikan tidak akan lolos seleksi.

Ketentuan dan persyaratan umum mengenai CPNS telah diatur dalam Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS termasuk di tahun 2024.

 

Lebih jelasnya, Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur syarat umum pelamar CPNS dalam pasal 5.

Berikut adalah persyaratan umum untuk melamar CPNS menurut Permen-PANRB Nomor 27 Tahun 2021 sebagaimana dilansir Media Humas MenPAN RB pada Sabtu, 6 Januari 2024:

a. Usia maksimal 35 tahun dan minimal 18 tahun ketika melamar

b. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

c. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, TNI, Polri atau pegawai swasta

d. Bukan calon PNS, PNS, TNI dan Polri

e. Bukan anggota atau pengurus parpol

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

h. Siap sedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan

Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi oleh calon pelamar CPNS 2024, maka mohon maaf yang bersangkutan tidak akan lolos.***

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah