MenPAN RB Siapkan Formasi Tenaga Honorer Untuk Diangkat Menjadi PPPK, Tidak Hanya Nakes dan Guru

- 8 Januari 2024, 18:16 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas /

KlikBondowoso -   Penyelesaian tenaga honorer setelah UU ASN disahkan masih menjadi tugas besar bagi KemenpanRB.

Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN harus segera diselesaikan karena banyak seklai tenaga honorer yang menunggu kepastian naisibnya, khususnya terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

 

Seluruh tenaga honorer yang merasa dirinya mengabdi lama dan terdata di Lembaga risau dan menunggu dengan harap-harap cemas terkait karirnya kedepan.

Meskipun telah dipastikan tak akan kehilangan pekerjaan pada tahun 2024, banyak tenaga honorer khususnya selain tenaga pendidik (tendik) atau guru dan nakes mengkhawatirkan hanya dua golongan tersebut yang akan diangkat menjadi PPPK.

 

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR, BKN menjelaskan mengenai jumlah dan golongan yang menampung seluruh jabatan yang terdata dalam Surat Edaran KemenpanRB Nomor 185.

Seperti desakan Komisi II DPR, seluruh tenaga honorer harus diangkat tanpa terkecuali, maka seluruh tenaga honorer yang masuk dalam golongan ini disebut akan diangkat menjadi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu.

 

BKN menyampaikan terdapat total 2.355.092 hingga akhir 2023 tenaga honorer yang telah menyampaikan SPTJM dengan rincian jabatan pendidik sebanyak 731.524 orang, tenaga kesehatan 204.902 orang, penyuluh 74.362 orang, tenaga Teknis 609.255 orang dan Administrasi sebanyak 735.048 orang.

Namun Menpan RB menyebutkan bahwa tenaga honorer yang diproyeksikan tersisa tahun 2024 adalah sebanyak 1,6 juta orang.

 

Sebanyak 1.605.694 formasi PPPK khusus telah dibuka oleh Presiden Jokowi untuk Seleksi CASN 2024.

Rinciannya yaitu Guru, nakes dan Teknis sebanyak 221.936 di instansi pusat.

 

Untuk instansi daerah formasi yang dibuka yaitu guru sebanayak 419.146, Nakes 417.196 formasi, dan teknis 547.416 formasi.

MenpanRB menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer diserahkan kepada daerah dimana daerah akan mengusulkan formasi kepada pusat untuk diafirmasi.

 

Tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi data di BKN juga akan otomatis dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu.

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta agar tenaga honorer K2 menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer.

 

Hal tersebut berkaitan dengan usia kritis dan lama mengabdi tenaga non ASN golongan K2.

Hingga saat ini terdapat 180.059 tenaga honorer K2 yang sudah menyampaikan SPTJM.

 

Dilansir dari Youtube DPR RI, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut bahwa PP turunan UU ASN sudah mencapai 60-70 persen.

MenpanRb menyebutkan bahwa PP tersebut akan ditetapkan pada tanggal 31 April mendatang.***

 

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x